Harap Tunggu..

1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik
    serta tugas  pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan Fungsi:
     a. Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     B. Pelaksanaan 
kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     d. Pelaksanaan Administrasi 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya.


Admin
News Line
( Berita )Perkuat Identitas Daerah, Bupati Sigi Tegaskan ASN Waji.. ( Berita )Pemkab Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyara.. ( Berita )Peringatan Maulid Nabi di Panti Asuhan Al Fatiha Sigi J.. ( Berita )Buka Bimtek Kader Posyandu, Bupati Sigi Dorong Peningka.. ( Berita )Sahkan Perda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Kab..