Harap Tunggu..

1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik
    serta tugas  pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan Fungsi:
     a. Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     B. Pelaksanaan 
kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     d. Pelaksanaan Administrasi 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya.


Admin
News Line
( Berita )Pemkab Sigi Akhiri Tanggap Darurat, Fokus Bangun 50 Hun.. ( Berita )Wakil Ketua MPR RI Tekankan Gotong Royong Percepat Pemu.. ( Berita )Raffi Ahmad Komit Salurkan Bantuan hingga Rp1 Miliar un.. ( Berita )HUT ke-18 Sigi, Momentum Perkuat Pembangunan Berkelanju.. ( Berita )Hari ke-9 Tanggap Darurat Gempa Sigi, 1.374 Gempa Susul..