Harap Tunggu..

1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik
    serta tugas  pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan Fungsi:
     a. Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     B. Pelaksanaan 
kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     d. Pelaksanaan Administrasi 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya.


Admin
News Line
( Berita )SAH, Samuel Yansen Pongi Resmi Pimpin KONI Sigi.. ( Berita )Peringati HKN ke-61Peringati HKN ke-61 Bupati Sigi Ajak.. ( Kegiatan )Diskominfo Sigi Perkuat Kapasitas CSIRT pada Bimtek Kea.. ( Berita )Pemkab Sigi Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana Desa.. ( Berita )Gerakan Posyandu Aktif di Bulubete Jadi Langkah Nyata P..