Harap Tunggu..

1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik
    serta tugas  pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan Fungsi:
     a. Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     B. Pelaksanaan 
kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     d. Pelaksanaan Administrasi 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya.


Admin
News Line
( Kegiatan )Bupati Sigi Resmi Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Dolo di D.. ( Kegiatan )ASISTENSI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN TINGKAT MATU.. ( Kegiatan )Rapat Teknis Bidang PKIP Persandian dan Statistik Disko.. ( Berita )Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Sigi Tekankan Pent.. ( Pengumuman )Diskominfo Sigi Genjot Transformasi Digital Desa, Websi..