Harap Tunggu..

1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik
    serta tugas  pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

2. Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan Fungsi:
     a. Perumusan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     B. Pelaksanaan 
kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     c. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     d. Pelaksanaan Administrasi 
di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
     e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan Fungsinya.


Admin
News Line
( Berita )Diskominfo Sigi Naik Tipe A, Resmi Berubah Jadi Dinas K.. ( Berita )Pemkab Sigi Tata Struktur OPD, Sejumlah Dinas Alami Per.. ( Berita )DPRD Sigi Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat .. ( Berita )Pemkab Sigi Segera Bentuk Satgas TB, Targetkan Penangan.. ( Berita )Cetak Sawah Baru di Sigi Capai 301 Hektare, Target 800 ..