Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Tingkat Daerah Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan"Keputusan Bupati Sigi Nomor 067-337 Tahun 2022 Tentang Tim Koordinasi, Sekretariat Pengelola dan Pejabat Penghubung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Pemerintah Kabupaten Sigi, Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang diharapkan pengaduan dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai dengan keinginan masyarakat untuk peningkatan kinerja Pemerintah daerah.