Harap Tunggu..

Penyelenggara Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 500.8-311 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, terdiri dari Pembina, Pengarah, atasan PPID Kabupaten Sigi/Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Sekretariat Pendukung LPID, Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Publik.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Perkuat Identitas Daerah, Bupati Sigi Tegaskan ASN Waji.. ( Berita )Pemkab Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyara.. ( Berita )Peringatan Maulid Nabi di Panti Asuhan Al Fatiha Sigi J.. ( Berita )Buka Bimtek Kader Posyandu, Bupati Sigi Dorong Peningka.. ( Berita )Sahkan Perda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Kab..