Harap Tunggu..

Penyelenggara Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 500.8-311 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, terdiri dari Pembina, Pengarah, atasan PPID Kabupaten Sigi/Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Sekretariat Pendukung LPID, Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Publik.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Perkuat Sinergi dan Publikasi Program, DWP Kabupaten Si.. ( Berita )Perkuat Tertib Administrasi, Pemkab Sigi Tingkatkan Kem.. ( Berita )Ketua PKK Sigi Tunjukkan Kepedulian Kemanusiaan Lewat K.. ( Berita )Pemkab Sigi Resmikan Kantor Camat Nokilalaki dan Gelar .. ( Berita )Workshop WE NEXUS di Palu, Sigi Dorong Kebijakan Inklus..