Harap Tunggu..

Penyelenggara Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 500.8-311 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, terdiri dari Pembina, Pengarah, atasan PPID Kabupaten Sigi/Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Sekretariat Pendukung LPID, Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Publik.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Kegiatan )Bupati Sigi Resmi Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Dolo di D.. ( Kegiatan )ASISTENSI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN TINGKAT MATU.. ( Kegiatan )Rapat Teknis Bidang PKIP Persandian dan Statistik Disko.. ( Berita )Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Sigi Tekankan Pent.. ( Pengumuman )Diskominfo Sigi Genjot Transformasi Digital Desa, Websi..