Harap Tunggu..

Penyelenggara Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 500.8-311 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, terdiri dari Pembina, Pengarah, atasan PPID Kabupaten Sigi/Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Sekretariat Pendukung LPID, Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Publik.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Diskominfo Sigi Naik Tipe A, Resmi Berubah Jadi Dinas K.. ( Berita )Pemkab Sigi Tata Struktur OPD, Sejumlah Dinas Alami Per.. ( Berita )DPRD Sigi Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat .. ( Berita )Pemkab Sigi Segera Bentuk Satgas TB, Targetkan Penangan.. ( Berita )Cetak Sawah Baru di Sigi Capai 301 Hektare, Target 800 ..