Penyelenggara Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 500.8-311 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, terdiri dari Pembina, Pengarah, atasan PPID Kabupaten Sigi/Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Sekretariat Pendukung LPID, Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Publik.