Harap Tunggu..

Penyelenggara Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 500.8-311 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, terdiri dari Pembina, Pengarah, atasan PPID Kabupaten Sigi/Pengarah, Tim Pertimbangan, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Sekretariat Pendukung LPID, Bidang Pengelolaan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Publik.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Pemkab Sigi Akhiri Tanggap Darurat, Fokus Bangun 50 Hun.. ( Berita )Wakil Ketua MPR RI Tekankan Gotong Royong Percepat Pemu.. ( Berita )Raffi Ahmad Komit Salurkan Bantuan hingga Rp1 Miliar un.. ( Berita )HUT ke-18 Sigi, Momentum Perkuat Pembangunan Berkelanju.. ( Berita )Hari ke-9 Tanggap Darurat Gempa Sigi, 1.374 Gempa Susul..