Harap Tunggu..

Penyelenggara Statisti Sektoral Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 500.8-326 Tahun 2024 Tentang Tim Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kabupaten Sigi, terdiri dari Koordinator, Ketua, dan Anggota.

Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Perkuat Identitas Daerah, Bupati Sigi Tegaskan ASN Waji.. ( Berita )Pemkab Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyara.. ( Berita )Peringatan Maulid Nabi di Panti Asuhan Al Fatiha Sigi J.. ( Berita )Buka Bimtek Kader Posyandu, Bupati Sigi Dorong Peningka.. ( Berita )Sahkan Perda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Kab..