SIGI – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi di ruang sidang utama DPRD, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho dan dihadiri Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sigi, Irma Haflianty Yangka, mengatakan pembahasan Ranperda dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur serta tipologi sejumlah perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Pansus I sebelumnya membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Namun, dalam rapat paripurna tersebut, baru satu Ranperda yang telah memperoleh hasil fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
“Karena itu, laporan Pansus I saat ini hanya melaporkan satu pembahasan rancangan peraturan daerah,” ujar Irma.
Dalam perubahan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur perangkat daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika diubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain nomenklatur, sejumlah perangkat daerah juga mengalami perubahan tipologi.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian ditetapkan dengan tipologi A setelah sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika berada pada tipologi C.
Dinas Pendidikan tetap berada pada tipologi A, sementara Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga ditetapkan dengan tipologi A dari sebelumnya tipologi C.
Perubahan serupa berlaku pada Dinas Lingkungan Hidup yang berubah dari tipologi B menjadi A serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dari tipologi B menjadi A.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditetapkan dengan tipologi B.
Irma mengatakan penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya menata struktur organisasi perangkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahan di Kabupaten Sigi.
Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Sigi menyampaikan pendapat akhir dan pada prinsipnya menyetujui Ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Sigi Masagena. Namun, proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk Ranperda tersebut masih berlangsung.
Menurut Samuel, pemerintah daerah masih menunggu masukan dari sejumlah perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Biro Kesejahteraan Rakyat.
“Ranperda tentang Sigi Masagena masih dalam proses fasilitasi karena masih menunggu saran dan masukan dari beberapa perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Setelah hasil fasilitasi diterima, Pemkab Sigi akan melakukan penyesuaian apabila terdapat catatan atau rekomendasi dari pemerintah provinsi.
Sementara Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 akan mengikuti tahapan selanjutnya, termasuk penyampaian kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penataan tersebut diharapkan dapat membuat struktur perangkat daerah lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.





