Harap Tunggu..

Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2024 yang terdiri atas Pengarah, Pembina Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah, Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )SAH, Samuel Yansen Pongi Resmi Pimpin KONI Sigi.. ( Berita )Peringati HKN ke-61Peringati HKN ke-61 Bupati Sigi Ajak.. ( Kegiatan )Diskominfo Sigi Perkuat Kapasitas CSIRT pada Bimtek Kea.. ( Berita )Pemkab Sigi Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana Desa.. ( Berita )Gerakan Posyandu Aktif di Bulubete Jadi Langkah Nyata P..