Harap Tunggu..

Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2024 yang terdiri atas Pengarah, Pembina Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah, Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Perkuat Sinergi dan Publikasi Program, DWP Kabupaten Si.. ( Berita )Perkuat Tertib Administrasi, Pemkab Sigi Tingkatkan Kem.. ( Berita )Ketua PKK Sigi Tunjukkan Kepedulian Kemanusiaan Lewat K.. ( Berita )Pemkab Sigi Resmikan Kantor Camat Nokilalaki dan Gelar .. ( Berita )Workshop WE NEXUS di Palu, Sigi Dorong Kebijakan Inklus..