Harap Tunggu..

Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2024 yang terdiri atas Pengarah, Pembina Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah, Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Kegiatan )DP3A Sigi Gelar Sosialisasi PUSPAGA Tahun 2025 untuk Pe.. ( Berita )Kadis Kominfo Sigi Lakukan Audiensi Terkait Penanganan .. ( Berita )MTQ IX Digelar di Sigi, Bupati Ajak Perkuat Ukhuwah.. ( Berita )Komisi Informasi Dorong Penguatan PPID, Sigi Dinilai Pr.. ( Kegiatan )Bupati Sigi Resmi Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Dolo di D..