Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2024 yang terdiri atas Pengarah, Pembina Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah, Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.