Harap Tunggu..

Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2024 yang terdiri atas Pengarah, Pembina Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah, Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Perkuat Identitas Daerah, Bupati Sigi Tegaskan ASN Waji.. ( Berita )Pemkab Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyara.. ( Berita )Peringatan Maulid Nabi di Panti Asuhan Al Fatiha Sigi J.. ( Berita )Buka Bimtek Kader Posyandu, Bupati Sigi Dorong Peningka.. ( Berita )Sahkan Perda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Kab..