Harap Tunggu..

Penyelenggara Satu Data Tingkat Daerah Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor 16 Tahun 2024 yang terdiri atas Pengarah, Pembina Tingkat Daerah, Walidata Tingkat Daerah, Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah, Koordinator Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah dan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.


Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian
News Line
( Berita )Diskominfo Sigi Naik Tipe A, Resmi Berubah Jadi Dinas K.. ( Berita )Pemkab Sigi Tata Struktur OPD, Sejumlah Dinas Alami Per.. ( Berita )DPRD Sigi Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat .. ( Berita )Pemkab Sigi Segera Bentuk Satgas TB, Targetkan Penangan.. ( Berita )Cetak Sawah Baru di Sigi Capai 301 Hektare, Target 800 ..