Harap Tunggu..

Agen Perubahan

Agen perubahan merupakan individu yang bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuatu dengan arah yang organisasi kehendaki. Selain itu agen perubahan juga harus dapat diandalkan dalam menghubungkan antara sumber perubahaan baik itu inovasi maupun kebijakan organisasi dengan target perubahan. Untuk itu ada sejumlah peran agen perubahan yang harus dilaksanakan sebagai pemimpin perubahan.

Mengutip dari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, salah satu area penting perubahan manajemen pemerintahan adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja). Pola pikir dan budaya kerja diharapkan mampu menghadirkan integritas dan kinerja organisasi yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan makna kinerja tinggi adalah individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan.

Agen Perubahan Diskominfo Sigi

  • DasarSurat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  Kabupaten Sigi Nomor : 800.1.4.1/314/38/DISKOMINFO tanggal 3 Oktober 2022
  • Jumlah Agen Perubahan5 Orang ASN
  • Lihat Surat Keputusan

Admin
News Line
( Kegiatan )Bupati Sigi Resmi Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Dolo di D.. ( Kegiatan )ASISTENSI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN TINGKAT MATU.. ( Kegiatan )Rapat Teknis Bidang PKIP Persandian dan Statistik Disko.. ( Berita )Peringati Hari Anak Nasional, Pemkab Sigi Tekankan Pent.. ( Pengumuman )Diskominfo Sigi Genjot Transformasi Digital Desa, Websi..