SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi melakukan penataan terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kelembagaan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penataan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan penyesuaian organisasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan pemerintahan, dinamika organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Samuel saat membacakan pendapat akhir Bupati Sigi dalam rapat paripurna DPRD Sigi, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, perubahan nomenklatur dan tipologi OPD diharapkan dapat membentuk organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
“Penataan perangkat daerah berupa penyesuaian nomenklatur dan tipologi perangkat daerah diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah daerah yang semakin efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat ukuran,” ujar Samuel.
Dalam penataan tersebut, sejumlah OPD mengalami perubahan nama maupun tipologi.
Dinas Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Tipologinya juga meningkat dari tipe C menjadi tipe A.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berubah menjadi Dinas Pendidikan dengan tipologi tetap A.
Sementara Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. OPD tersebut mengalami peningkatan tipologi dari tipe C menjadi tipe A.
Perubahan tipologi juga terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup yang meningkat dari tipe B menjadi tipe A.
Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah juga mengalami perubahan tipologi dari tipe B menjadi tipe A.
Adapun Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditetapkan dengan tipologi B.
Samuel menjelaskan, penataan tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, perubahan struktur diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan fungsi setiap perangkat daerah sehingga pelaksanaan program pemerintah serta pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
“Pemerintah Kabupaten Sigi berharap agar rancangan peraturan daerah nantinya dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam penataan perangkat daerah, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ranperda tersebut sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I. Pembahasan mencakup pandangan, saran, masukan serta penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah.
Meski telah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tersebut belum langsung berlaku sebagai Peraturan Daerah.
Tahapan berikutnya adalah penyampaian Ranperda yang telah disempurnakan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk memperoleh nomor register.
Samuel mengatakan pemerintah daerah akan segera menyampaikan dokumen tersebut kepada pemerintah provinsi setelah proses pengambilan keputusan di DPRD.
“Pada hari ini pemerintah daerah akan menyampaikan Ranperda yang telah disempurnakan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Dengan demikian, perubahan nomenklatur dan tipologi sejumlah OPD masih menunggu proses registrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah seluruh tahapan selesai, penataan perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





