DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (11/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Minhar menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026.

Pembahasan berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 10 Agustus 2026, dan menghasilkan persetujuan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD.

“Banggar dan TAPD telah melakukan pembahasan bersama atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sejak 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2026,” ujar Minhar.

Ia mengatakan, hasil pembahasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

“Banggar dan TAPD telah menyetujui bersama KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang akan menjadi lampiran dalam nota kesepakatan untuk dijadikan dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Minhar menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (6), KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi beserta jajaran pimpinan perangkat daerah yang telah mengikuti proses pembahasan hingga penandatanganan kesepakatan.

Selain itu, Minhar memberikan penghargaan kepada tim ahli dan tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi yang turut mendukung proses pembahasan dokumen anggaran.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, tahapan penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.



News Line
( Berita )Diskominfo Sigi Naik Tipe A, Resmi Berubah Jadi Dinas K.. ( Berita )Pemkab Sigi Tata Struktur OPD, Sejumlah Dinas Alami Per.. ( Berita )DPRD Sigi Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat .. ( Berita )Pemkab Sigi Segera Bentuk Satgas TB, Targetkan Penangan.. ( Berita )Cetak Sawah Baru di Sigi Capai 301 Hektare, Target 800 ..