Kejagung Dorong Pemkab Sigi Optimalkan APIP untuk Cegah Korupsi

SIGI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Dr. Aliansyah, dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Pemkab Sigi, mulai dari Inspektur, kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, Kepala Satpol PP dan Damkar hingga sejumlah kepala desa. Hadir pula Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi Irwan Ganda Saputra serta jajaran Puspenkum Kejagung RI.

Aliansyah mengatakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah harus dimulai dari penguatan pengawasan internal dan penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Menurutnya, APIP memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap potensi pelanggaran sebelum persoalan berkembang menjadi perkara pidana, sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pentingnya penyuluhan hukum ini untuk pencegahan secara dini terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Sigi,” ujar Aliansyah.

Ia menekankan transparansi harus diterapkan dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aparatur seperti promosi dan mutasi jabatan.

Setiap pejabat, baik di lingkungan organisasi perangkat daerah maupun pemerintahan desa, kata dia, harus memahami tugas pokok dan fungsi serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugasnya.

“Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara transparan, baik penganggaran maupun pengadaan barang dan jasa, sehingga Pemkab Sigi bisa melaksanakan tugasnya dengan memahami tupoksi dan aturan yang melandasinya serta memegang integritas,” katanya.

Aliansyah juga mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki risiko penyimpangan cukup tinggi. Berdasarkan data Kejari Sigi, salah satu modus yang ditemukan dalam perkara korupsi di daerah tersebut berkaitan dengan penggelembungan harga atau mark up pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Aliansyah menegaskan, penanganan persoalan administrasi pemerintahan tidak serta-merta harus berujung pada proses pidana.

“Pemidanaan pada dasarnya merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penanganan suatu pelanggaran,” jelasnya.

Karena itu, mekanisme APIP perlu terlebih dahulu dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, memberikan rekomendasi perbaikan maupun tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal atau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pemkab Diminta Perkuat Transparansi

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan Pemkab Sigi berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel.

Ia meminta seluruh pimpinan OPD, pejabat pengelola anggaran hingga kepala desa menerapkan prinsip transparansi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

Menurut Samuel, setiap penggunaan uang negara maupun daerah harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan dan akuntabilitas.

“Pelanggaran administratif dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika dilakukan secara sengaja dan berulang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar tidak mengabaikan persoalan administratif yang terlihat sederhana. Salah satunya terkait kewajiban memasang papan informasi pada pekerjaan yang menggunakan anggaran negara maupun APBDes.

“Jangan sampai ada pekerjaan yang berasal dari uang negara tidak ada papan proyeknya, termasuk di desa. Kelalaian kecil ini dari administrasi bisa berujung masalah hukum serius di masa mendatang,” kata Samuel.

Ia mendorong aparatur untuk aktif berkonsultasi apabila menemukan aturan yang masih menimbulkan multitafsir. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko hukum sejak tahap awal.

Samuel juga mengingatkan agar penyuluhan hukum yang diberikan Kejagung tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi diterapkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah.

“Pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu orang atau satu institusi saja. Dibutuhkan komitmen bersama dari pimpinan, pejabat pengelola anggaran, pelaksana kegiatan, bendahara hingga seluruh aparatur pemerintah,” tegasnya.

Kejari Sigi Paparkan Pendampingan Hukum

Sementara itu, Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Puspenkum Kejagung RI dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pemerintah daerah.

Menurut Irwan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat literasi hukum sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia juga memaparkan sejumlah upaya Kejari Sigi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah.

Salah satunya terkait penagihan piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total tagihan mencapai Rp1.819.463.624. Dari jumlah tersebut, Rp516.032.515 telah berhasil dipulihkan.

Selain itu, bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44.898.475. Kejari Sigi juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang bermasalah.

Dalam upaya pencegahan, Kejari Sigi turut menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa dan Penerangan Hukum.

Irwan menyebut sepanjang 2026, Kejari Sigi menerima 150 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Perkara tersebut didominasi kasus pencurian, narkotika dan penganiayaan.

Ia menilai Puspenkum Kejagung tidak hanya berperan dalam menyampaikan informasi publik secara transparan dan edukatif, tetapi juga memiliki posisi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di tengah derasnya arus informasi dan dinamika media sosial, menurut Irwan, edukasi hukum kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah menjadi semakin penting.

Peran Kejaksaan dalam Pencegahan

Dalam penyuluhan tersebut, Aliansyah turut menjelaskan peran Kejaksaan dalam upaya preventif. Bidang Datun Kejari dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah, sedangkan bidang Intelijen memiliki peran melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pembangunan, termasuk proyek strategis.

Ia juga menjelaskan adanya mekanisme koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri dalam menangani laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait pencegahan korupsi, pengawasan pemerintahan, pengadaan barang dan jasa serta mekanisme penanganan persoalan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Kejagung dan Pemkab Sigi mendorong penguatan pengawasan internal serta kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.



News Line
( Berita )Diskominfo Sigi Naik Tipe A, Resmi Berubah Jadi Dinas K.. ( Berita )Pemkab Sigi Tata Struktur OPD, Sejumlah Dinas Alami Per.. ( Berita )DPRD Sigi Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat .. ( Berita )Pemkab Sigi Segera Bentuk Satgas TB, Targetkan Penangan.. ( Berita )Cetak Sawah Baru di Sigi Capai 301 Hektare, Target 800 ..