PALU, - Upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi terus menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu siang, (29/7/2026) waktu setempat.
Agenda strategis tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Wakil Gubernur, dr. Reny A. Lamadjido, Sekdaprov, Novalina Wiswadewa, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, termasuk Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, unsur KPK, ATR/BPN, serta jajaran pemerintah daerah yang membidangi urusan pertanahan dan pengelolaan aset.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama KPK dan ATR/BPN membahas berbagai langkah percepatan reformasi tata kelola pertanahan, mulai dari sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah, hingga penguatan sistem pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam arahannya menegaskan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan dan penguasaan lahan merupakan fondasi utama dalam mendorong investasi dan pembangunan daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan sering kali menjadi hambatan masuknya investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya pembenahan pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan terbebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat. Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota menjadikan penyelesaian persoalan pertanahan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif yang dibangun KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Menurut Rizal Intjenae, pengelolaan pertanahan yang tertib dan memiliki kepastian hukum tidak hanya penting bagi investasi, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hak-hak masyarakat serta aset pemerintah daerah.
"Kami di Kabupaten Sigi mendukung penuh upaya percepatan sertifikasi aset daerah dan pembenahan tata kelola pertanahan yang lebih transparan. Kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar masyarakat sekaligus menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan," ujar Rizal Intjenae.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi terus berupaya melakukan penataan administrasi aset daerah serta mendorong percepatan legalisasi aset pemerintah guna menghindari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Rizal Intjenae menilai sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih dihadapi sejumlah daerah, termasuk konflik agraria dan kebutuhan sertifikasi aset milik pemerintah.
"Kami berharap melalui kolaborasi yang semakin kuat ini, proses sertifikasi aset pemerintah daerah dapat berjalan lebih cepat, konflik pertanahan dapat diminimalkan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin efektif serta transparan," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menegaskan, bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu area yang memiliki risiko korupsi cukup tinggi apabila tidak dikelola secara baik. Oleh karena itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan tata kelola melalui integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan sertifikasi aset, serta penguatan sistem pengawasan.
Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan daerah akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik maupun mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses legalisasi aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar nol rupiah, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional lapangan.
ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan ke dalam dokumen perencanaan tata ruang, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan guna mendukung pemutakhiran data bidang tanah secara lebih akurat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota bersepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta penguatan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan dan investasi di Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Sigi. (*)
SUMBER : HUMAS PEMDA DISKOMINFO SIGI





