SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (3/8/2026).
Dalam rapat tersebut, kedua pihak juga menyetujui pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi melalui skema tahun jamak (multiyears).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ikra Ibrahim. Turut hadir Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Sekretaris Daerah Nuim Hayat, serta para kepala organisasi perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minhar Tjeho menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sejak 10 hingga 20 Juli 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian disepakati bersama dan dituangkan dalam nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, disepakati pula pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Sigi dengan skema tahun jamak, yang ditandai melalui penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Minhar juga menyampaikan adanya penambahan sejumlah kegiatan baru dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Sesuai ketentuan, KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sigi sebagai bentuk persetujuan bersama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.





