Bupati Sigi Penuhi Klarifikasi Polda Sulteng Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

PALU – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

Kehadiran Rizal di Markas Polda Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2026), didampingi tim kuasa hukum, dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Rizal, Mohamad Nasir, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal dan mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan penyidik.

“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati proses yang berjalan,” ujarnya usai pemeriksaan.

Ia menjelaskan, proses klarifikasi berlangsung sekitar tiga jam, dengan penyidik mengajukan puluhan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara maupun data administratif.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rizal mengakui pernah menyampaikan pernyataan dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi, yang menjadi bagian dari materi laporan. Namun, substansi persoalan yang dipermasalahkan pelapor diserahkan sepenuhnya untuk didalami oleh penyidik.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan, termasuk kemungkinan menghadirkan pendapat ahli jika diperlukan dalam proses lanjutan.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik agar berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut diketahui berkaitan dengan perbedaan pandangan atas pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.

Saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan melalui pengumpulan keterangan dari para pihak terkait.

Baik pelapor maupun pihak yang dimintai klarifikasi telah memenuhi panggilan penyidik. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait fakta dan unsur hukum dalam laporan tersebut.



News Line
( Berita )Bupati Sigi Penuhi Klarifikasi Polda Sulteng Terkait La.. ( Berita )Pemkab Sigi Tetapkan 10 Desa Percontohan Program Inklus.. ( Berita )DPRD dan Pemkab Sigi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembanguna.. ( Berita )Dispusip Sigi Bekali Peserta Lomba Resensi Buku, Perkua.. ( Berita )Dukung Pendidikan, DPRD Sigi Sepakati Hibah Tanah 20 He..