DPRD Sigi Setujui Hibah Tujuh Bidang Tanah Milik Daerah

SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Senin (28/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, dan dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Wakil Ketua II DPRD Ikra Ibrahim, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Agenda tersebut merupakan bentuk persetujuan DPRD terhadap rencana pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah. Sesuai ketentuan, pemindahtanganan Barang Milik Daerah hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPRD.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan hibah tujuh bidang tanah, yakni:

Seluas 6.234 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Sigi.
Seluas 13.160 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Kantor BMKG Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri.
Seluas 11.319 meter persegi kepada Pemerintah Desa Sidera untuk pembangunan pasar.
Seluas 20.650 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan kantor Badan Riset dan Modernisasi Pertanian.
Seluas 20.000 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.
Seluas 29.320 meter persegi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk pemanfaatan sebagai tanah bangunan dan tempat kerja.
Seluas 200.000 meter persegi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan pembahasan terhadap usulan hibah tersebut melalui rapat gabungan Komisi I dan Komisi II pada 25 Juni 2026 bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.

“Dari hasil kajian tersebut, pada prinsipnya permohonan hibah untuk poin satu sampai dengan poin enam telah disetujui. Selanjutnya, permohonan pada poin ketujuh juga telah dikaji oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sigi pada 27 Juli 2026 dan pada prinsipnya telah disetujui,” ujarnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Sigi pada prinsipnya menyetujui seluruh usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa hibah tujuh bidang tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi.



News Line
( Berita )Diskominfo Sigi Naik Tipe A, Resmi Berubah Jadi Dinas K.. ( Berita )Pemkab Sigi Tata Struktur OPD, Sejumlah Dinas Alami Per.. ( Berita )DPRD Sigi Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat .. ( Berita )Pemkab Sigi Segera Bentuk Satgas TB, Targetkan Penangan.. ( Berita )Cetak Sawah Baru di Sigi Capai 301 Hektare, Target 800 ..