No.01/RILIS/IKP-DISKOMINFO/04/2024 Selasa, 2 April 2024
Tentang
Wabup Sigi Wanti-wanti Perusahaan Tambang Pasir Miliki Truk, Tapi Tak Berizin!
SIGI, - Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, kembali menegaskan akan menertibkan perusahaan tambang pasir terutama yang memiliki truk tapi tidak berizin. Demikian dikatakan suami Roro Istanti ini usai menghadiri buka puasa bersama di Dolo belum lama ini.
Dalam aturan perjanjian, menyebutkan bahwa pihak perusahaan menanggung biaya BPJS penambangnya.
``Jadi kedepan tidak ada lagi istilah truk perorangan, dia harus mendaftar kepada perusahaan. Kemudian perusahaan pekerjakan truknya itu. Karena kalau tidak, ketika ditangkap akan bermasalah. Jadi pada prinsipnya yang punya truk silahkan mendaftar ke pihak perusahaan yang punya izin,`` tekannya.
Sehari pasca penegasan dari Wabup Sigi atau tepatnya pada Senin, 1 April 2024 di Aula Kantor Bupati Sigi di Bora, Kecamatan Sigi Kota. Pemerintah Kabupaten Sigi dipimpin Wabup Samuel, langsumg menggelar rapat terpadu penertiban perusahaan tambang pasir ilegal. Rapat dihadiri salah satu pihak perusahaan (CV. Armarsha) perihal kepentingan IKN dan OPD terkait.
Pemkab Sigi juga dalam waktu dekat, akan membentuk tim terpadu dengan mengundang aparat TNI-Polri terkait penertiban perusahaan tambang pasir tak miliki izin.
SUMBER : PIKP & PERSANDIAN