Pemkab dan DPRD Sigi Tetapkan Empat Perda hingga Masa Persidangan Ketiga 2025-2026

SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD Kabupaten Sigi telah menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) hingga berakhirnya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, yang dibacakan Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rahmad Iqbal Nurcholish, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Senin (31/8/2026).

Rapat tersebut mengagendakan penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 DPRD Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya, Bupati Sigi mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, dedikasi serta komitmen dalam membahas hingga menetapkan berbagai kebijakan daerah.

Menurutnya, pembentukan Perda merupakan proses yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan Raperda, penyampaian pandangan umum fraksi, pembahasan bersama hingga penetapan menjadi Perda.

Bupati mengatakan, dalam proses tersebut terdapat berbagai dinamika, termasuk masukan maupun perbedaan pendapat. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dalam menjalankan fungsi legislasi daerah.

“Hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilandasi semangat tanggung jawab dan kepedulian kita bersama dalam membangun Kabupaten Sigi yang kita cintai,” demikian sambutan Bupati yang dibacakan Rahmad Iqbal.

Empat Perda yang Ditetapkan

Empat Perda yang telah ditetapkan hingga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 meliputi:

Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.
Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain empat Perda tersebut, terdapat dua Raperda yang masih berproses di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih dalam proses permintaan nomor register Perda di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena masih dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi.

Sinergi DPRD dan Pemkab

Bupati Sigi menilai proses pembentukan berbagai regulasi tersebut menunjukkan adanya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan masing-masing demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” tegasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, Sekretaris DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi.

Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus dipertahankan sehingga berbagai agenda pembangunan dan kebijakan daerah dapat dilaksanakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi.



News Line
( Berita )Perkuat Identitas Daerah, Bupati Sigi Tegaskan ASN Waji.. ( Berita )Pemkab Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyara.. ( Berita )Peringatan Maulid Nabi di Panti Asuhan Al Fatiha Sigi J.. ( Berita )Buka Bimtek Kader Posyandu, Bupati Sigi Dorong Peningka.. ( Berita )Sahkan Perda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Kab..