SIGI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kopi Robusta Sigi Lindu kepada Pemerintah Kabupaten Sigi pada pembukaan Festival Danau Lindu 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan negara sekaligus langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan kehadiran pihaknya dalam Festival Danau Lindu merupakan wujud dukungan terhadap pelestarian dan pengembangan kekayaan intelektual berbasis budaya serta potensi lokal masyarakat Kabupaten Sigi.
“Dalam kesempatan ini, kami menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Sigi dan masyarakat Lindu atas potensi Indikasi Geografis Kopi Robusta Sigi Lindu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyerahan sertifikat tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis agar Kopi Robusta Sigi Lindu memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Menurutnya, status Indikasi Geografis akan menjadi identitas sekaligus penanda karakteristik khas produk, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar.
“Harapannya, potensi ini dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Lindu sebagai pemilik dan pengelola komoditas tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warisan budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, serta potensi khas daerah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya.
“Kekayaan budaya adalah identitas yang harus dijaga dan dilindungi. Karena itu, Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan komunal yang dimiliki masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengapresiasi dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah melalui penyerahan sertifikat tersebut.
Menurutnya, sertifikat ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keaslian dan identitas Kopi Robusta Sigi Lindu, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi para petani.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, atas penyerahan sertifikat ini. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan potensi unggulan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani kopi di Lindu,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sigi siap mendukung proses lanjutan pengajuan Indikasi Geografis agar Kopi Robusta Sigi Lindu memperoleh pengakuan hukum secara nasional.
“Kami berharap Kopi Robusta Sigi Lindu semakin dikenal sebagai produk unggulan Kabupaten Sigi yang memiliki kualitas dan karakteristik khas. Melalui perlindungan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi daerah,” pungkasnya.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan para pemangku kepentingan untuk menginventarisasi serta melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual komunal di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini diharapkan mampu memastikan warisan budaya dan potensi lokal terlindungi secara hukum serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.





